Jumat, 20 Februari 2015

ZAKAT HASIL BUMI DAN ZAKAT HASIL TANAH

I. Zakat Hasil Bumi

 
   Para ulama telah sepakat mewajibkan zakat atas hasil bumi berupa tanaman-tanaman dan buah-buahan, yang sudah mencapai nisabnya (750 kg) pada setiap panen, berdasarkan Al-Qur'an Surat Al-Baqoroh ayat 267 dan Al-An'am ayat 141. presentase zakatnya ialah 10% bagi tanah yang tadah hujan, tanpa alat mekanik atau tanpa biaya; dan 5% bagi tanah yang mendapat air dengan alat mekanik atau dengan biaya, berdasarkan hadis nabi.(1)

   Namu para ulama masih berbeda pendapat tentang jenis hasil bumi yang mana yang wajib di zakai. ada beberapa pendapat tentang maslah ini sebagai berikut:

1. Al-Hasan al-Bashri, Al-Tsauri, Al-Sya'bi berpendapat, yang wajib di zakati itu hanya empat macam jenis tanaman-tanaman dan buah-buahan yang ditetapkan berdasarkan nas Hadist Al-Daruqutni, Al-Hakim, At-Thabrani,dan Al-Baihaqi dari Abu Musa dan Mu'adz, yakni; Biji Gandum, Padi Gandum, Kurma, dan Anggur. selain empat macam bahan makanan tersebut, tidak wajib di zakati. pendapat ini didukung oleh Al-Syaukani.

2. Abu Hanifah berpendapat, wajib di zakati semua hasil tanah yang memang diproduksi oleh manusia, dengan sedikit pengecualian, antara lain pohon-pohonan yang tidak berubah. pendapat ini berdasarkan hadist Nabi;( "Pada Hasil Bumi yang mendapat siraman hujan !0% zakatnya" )
      Hadist ini memiliki pengertian umum, jadi berlaku bagi semua Tanama-tanaman dan Buah-buahan.

3. Abu Yusuf dan Muhammad, kedua murid terkemuka Abu Hanifah, tetapi sering berbeda pendapat dengan imam madzhabnya berpendapat, wajib dizakati semua hasil bumi yang bisa tahan setahun tanpa bantual alat.

4. Malik berpendapat, wajib dizakati semua hasil bumi yang bisa tahan lama, kering, dan diproduksi oleh manusia.

5. As-Syafi'i berpendapat, wajib dizakati semua hasil bumi yang memberi kekuatan(menyegarkan), bisa disimpan lama, dan diproduksi oleh manusia.

6. Ahmad bin Hanbal berpendapat, wajib dizakati semua hasil bumi yang kering, yang tahan lama, yang dapat ditakar/ditimbang, dan diproduksi oleh manusia.

7. Muhammad Syaltut, Eks Rektor Universitas Al-Azhar Mesir berpendapat, wajib dizakati semua hasil tanaman-tanaman dan buah-buahan yang diproduksi manusia, berdasarkan Surat Al-Qur'an Al-An'am ayat 141;

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang bermacam buahnya, zaitun, delima yang serupa dan tidak sama (rasanya), makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya (zakat) pada hari memetik hasilnya.

Dan Surat Al-Baqarah : ayat 267;

............يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ
hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu...

              
     Kedua ayat ini menunjukan bahwa semua hasil bumi wajib dizakati, tanpa ada kecuali, termasuk pula hasil yang terkena pajak (kharajiah), tanaman keras seperti cengkeh, tanaman riass seperti bunga anggrek, semua jenis buah-buahan dan sayur-sayuran. dan zakat hasil bumi itu berkaitan dengan masa panennya, bukan setahun sekali, tetapi bisa lebih dari sekali jika panen bisa lebih dari sekali setahun; dan selebihnya bisa lebih dari setahun sekali zakatnya, jika jenis tanaman itu panenya lebih dari sekali setahun.
    Ulama hanya mewajibkan zakat atas empat macam hasil tanaman-tanaman dan buah-buahan yang ditetapkan berdasarkan nas itu tidak berarti bahwa selain empat macam tanaman tersebut bebas zakat sama sekali. sebab  apabila selain empat macam hasil bumi yang ditetapkan zakatnya bedasarkan nas Hadis itu ditanam untuk dijadikan komoditi perdagangan, maka sudah tentu wajib dizakati atas nama zakat perdagangan (2,5% setahun), bukan zakat hasil pertanian/perkebunan, misalnya cengkeh, tebu, dan kopii.


II. Zakat Hasil Tanah Yang Disewakan

    Siapakah yang wajib menzakati hasil tanah yang disewakan, pemilik tanahkah atau penyewa tanah yang mengeluarkan zakat hasil tanahnya? Dalam masalah ini ada beberapa pendapat sebagai berikut:

1. Jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat, penyewa tanahlah yang wajib menzakatinya, sebab yang wajib dizakati itu adalah hasil tanahnya, bukan tanahnya sendiri. maka yang memiliki hasil tanahnya itu yang wajib menzakatinya. Mahmud Syaltut memperkuat pendapa Jumhur dengan alasan, beban zakat berkaitan dengan hasil tanamannya, sehingga zakatnya itu sebagai pernyataan syukur yang bersangkutan atas hasil tanaman yang baik, selamat dari musibah banjir, hama wereng dan sebagainya.

2. Abu Hanifah berpendapat, pemilik tanahnya yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya, sebab tanah itulah asal mula kewajiban mengeluarkan zakat: tiada tanah tiada pula hasil tanaman.

 
   Ibnu Rusyd menganalisis adanya perbedaan pendapat ulama tersebut disebabkan adanya perbedaan sudut pandangnya. apakah beban zakat itu berkaitan dengan tanahnya, ataukan dengan hasil tanahnya, ataukah dengan kedua-duanya, yakni tanah dan hasilnya. tampaknya Jumhur melihat kepada harta benda yang wajib dizakati, ialah berupa hasil tanamanya itu; sedangkan Abu Hanifah melihat kepada harta benda yang menjadi asal mula timbulnya kewajiban berzakat..

-----------------------------------------------------------------


Minggu, 15 Februari 2015

Q.S Al-'An'am Ayat 74-79 (Petikan Ayat Favorit)

Allah S.W.T Berfirman:


"Dan (ingatlah) di waktu Ibrahim berkata kepada bapaknya, Aazar, "Pantaskah kamu menjadikan berhala-berhala sebagai tuhan-tuhan? Sesungguhnya aku melihat kamu dan kaummu dalam kesesatan yang nyata". (Q.S Al-'An'am - 74)

Dan demikianlah Kami perlihatkan kepada Ibrahim tanda-tanda keagungan (Kami yang terdapat) di langit dan bumi dan (Kami memperlihatkannya) agar dia termasuk orang yang yakin. (Q.S Al-'An'am - 75)


Ketika malam telah gelap, dia melihat sebuah bintang (lalu) dia berkata: "Inilah Tuhanku", tetapi tatkala bintang itu tenggelam dia berkata: "Saya tidak suka kepada yang tenggelam".  (Q.S Al-'An'am - 76)


Kemudian tatkala dia melihat bulan terbit dia berkata: "Inilah Tuhanku". Tetapi setelah bulan itu terbenam, dia berkata: "Sesungguhnya jika Tuhanku tidak memberi petunjuk kepadaku, pastilah aku termasuk orang yang sesat". (Q.S Al-'An'am - 77)


Kemudian tatkala ia melihat matahari terbit, dia berkata: "Inilah Tuhanku, ini yang lebih besar". Maka tatkala matahari itu terbenam, dia berkata: "Hai kaumku, sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan.  (Q.S Al-'An'am - 78)


Sesungguhnya aku menghadapkan diriku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi, dengan cenderung kepada agama yang benar, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. (Q.S Al-'An'am - 79)



Sabtu, 14 Februari 2015

Nasihat Rasullulah Untuk Putrinya tercinta, Fatimah Az Zahra

Berikut ini beberapa nasihat Rasulullah SAW untuk putri kesayangannya,Fatimah az-Zahra.Dari nasihat tersebut terungkap konsep kebahagiaan rumah tangga.

Suatu hari Rasulullah SAW menyempatkan diri berkunjung ke rumah Fatimah az-Zahra.Setiba dirumah putri kesayangannya itu,Rasulullah SAW berucap salam kemudian masuk.Ketika itu didapatinya Fatimah tengah menangis sambil menggiling syair (sejenis gandum) dengan penggilingan tangan dari batu.Seketika itu Rasulullah SAW bertanya,”Duhai Fatimah,apa gerangan yang membuat engkau menangis?.Semoga Allah tidak menyebabkan air matamu berderai.” Jawab Fatimah,”Wahai Rasulullah…penggilingan dan urusan rumah tangga inilah yang menyebabkan ananda menangis.” Lalu duduklah Rasulullah SAW disisi Fatimah.Kemudian Fatimah melanjutkan,”Duhai Ayahanda,sudikah kiranya Ayah minta kepada Ali,suamiku,mencarikan seorang jariah (hamba perempuan) untuk membantu ananda menggiling gandum dan mengerjakan pekerjaan rumah?”. Maka bangkitlah Rasulullah SAW mendekati penggilingan itu.Dengan tangannya,beliau mengambil sejumput gandum lalu diletakkannya dipenggilingan tangan seraya membaca Basmalah.Ajaib..!!,dengan ijin Allah penggilinan tersebut berputar sendiri. Sementara penggilingan itu berputar,Rasulullah SAW bertasbih kepada Allah SWT dalam berbagai bahasa,sehingga habislah bulir-bulir gandum itu tergiling.”Berhentilah berputar atas izin Allah SWT,” maka penggilingan itupun berhenti berputar.Lalu dengan izin Allah,penggilingan itu berkata-kata dalam bahasa manusia. “Ya Rasulullah SAW..,demi Allah yang telah menjadikan Tuan kebenaran sebagai Nabi dan Rasul-Nya.Kalaulah Tuan menyuruh hamba menggiling gandum dari timur hingga barat pun niscaya hamba akan gilingkan semuanya.Sesungguhnya hamba telah mendengar dalam kitab Allah SWT,‘Hai orang-orang yang beriman,peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya (dari) manusia dan batu.Penjaganya para malaikat yang kasar lagi keras,yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang dititahkan-Nya dan mereka mengerjakan apa yang dititahkan’.Maka hamba takut ya Rasulullah…kelak hamba menjadi batu dalam neraka.” Dan bersabdalah Rasulullah SAW,”Bergembiralah,karena engkau adalah salah satu dari batu mahligai Fatimah az-Zahra didalam surga”.Maka bergembiralah penggilingan batu itu,kemudian diamlah ia.Lalu Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah,”Jika Allah SWT menghendaki,niscaya penggilingan itu berputar dengan sendirinya untukmu.Tapi Allah menghendaki dituliskan-Nya untukmu beberapa kebaikan dan dihapuskan oleh-Nya beberapa kesalahanmu,dan diangkat-Nya beberapa derajat untukmu. Wanita yang menggiling tepung untuk suami dan anak-anaknya,Allah SWT menuliskan setiap biji gandum yang digilingnya suatu kebaikan dan mengangkatnya satu derajat”. Lalu Rasulullah meneruskan nasihatnya,“Wahai Fatimah,wanita yang berkeringat ketika menggiling gandum untuk suaminya..,Allah menjadikan antara dirinya danka tujuh parit.Wanita yang meminyaki dan menyisir rambut anak-anaknya serta mencuci

KIDUNG MANUSIA (salah satu judul dari beberapa halaman di buku yang sampe sekarang isisnya belum bisa dipahami)


Aku berada disini sejak awal mula,dan aku masih tetap di sini. Dan aku akan tetap di sini hingga akhir dunia, karena tidak ada pengakhiran bagi keadaan Duka-Cita.


Aku menjelajahi langit tak berbatas, dan membumbung tinggi dalam dunia ideal, dan mengapung pada cakrawala.
Tetapi disinilah aku, menjadi tawanan dalam ukuran-ukuran.


Aku mendengarkan ajaran Konfusius;
Aku menyimak kebijaksanaan Brahma;
Aku duduk di dekat Budha di bawah pohon pengetahuan;
Tapi aku tetap disini, dungu dan bidah.

Aku ada disini ketika Jehovah mendekati Moses;
AKu melihat keajaiban Nazareth di Jordan;
Aku ada di Madinah ketika Nabi Muhammad berkunjung.
Tetapi aku masih disini sebagai tawanan ketakjuban.

Kemudian aku menyaksikan kekuasaan Babilonia;
Aku mempelajari kekuasaan Mesir;
Aku melihat kebesaran pasukan perang Roma.
Namun ajaran yang kuterima sebelumnya menunjukakan kelemahan dan penderitaan dari semua pencapaian itu.

Aku berbincang dengan pesihir daru Ain Dour;
Aku berdebat dengan pendeta-pendeta dari Assyiria;
Aku menggali ilmu dari Nabi-Nabi dari Palestina.
Tetapi aku masih terus mencari kebenaran.

Aku mengumpulkan pesan-pesan bijak dari India yang tenang;
Aku memeriksa peninggalan-peninggalan dari Arab;
Aku mendengarkan pada semua yang bisa didengar.
Tetap saja hatiku tuli dan buta.

Aku menderita di tengah-tengah aturan lalim;
Aku menderita perbudakan di bawah penyerbu-penyerbu sinting;
Aku menderita kelaparan akibat penguasa Tiran;
Masih saja, aku memiliki sebagian kekuatan di salam diriku Yang dengannya aku berjuang menyambut hari demi hari.

Pikiranku terisi, tetapi hatiku kosong;
Ragaku berumur, tetapi hatiku masih bayi;
Mungkin pada masa muda hatiku akan berkembang, tetapi aku berdoa untuk lekas menjadi tua dan mencapai saat kembaliku kepada Tuhan.
Baru pada saat itulah hatiku akan terisi!

Aku berada disini sejak awal mula,dan aku masih tetap di sini. Dan aku akan tetap di sini hingga akhir dunia, karena tidak ada pengakhiran bagi keadaan Duka-Cita.