Jumat, 20 Februari 2015

ZAKAT HASIL BUMI DAN ZAKAT HASIL TANAH

I. Zakat Hasil Bumi

 
   Para ulama telah sepakat mewajibkan zakat atas hasil bumi berupa tanaman-tanaman dan buah-buahan, yang sudah mencapai nisabnya (750 kg) pada setiap panen, berdasarkan Al-Qur'an Surat Al-Baqoroh ayat 267 dan Al-An'am ayat 141. presentase zakatnya ialah 10% bagi tanah yang tadah hujan, tanpa alat mekanik atau tanpa biaya; dan 5% bagi tanah yang mendapat air dengan alat mekanik atau dengan biaya, berdasarkan hadis nabi.(1)

   Namu para ulama masih berbeda pendapat tentang jenis hasil bumi yang mana yang wajib di zakai. ada beberapa pendapat tentang maslah ini sebagai berikut:

1. Al-Hasan al-Bashri, Al-Tsauri, Al-Sya'bi berpendapat, yang wajib di zakati itu hanya empat macam jenis tanaman-tanaman dan buah-buahan yang ditetapkan berdasarkan nas Hadist Al-Daruqutni, Al-Hakim, At-Thabrani,dan Al-Baihaqi dari Abu Musa dan Mu'adz, yakni; Biji Gandum, Padi Gandum, Kurma, dan Anggur. selain empat macam bahan makanan tersebut, tidak wajib di zakati. pendapat ini didukung oleh Al-Syaukani.

2. Abu Hanifah berpendapat, wajib di zakati semua hasil tanah yang memang diproduksi oleh manusia, dengan sedikit pengecualian, antara lain pohon-pohonan yang tidak berubah. pendapat ini berdasarkan hadist Nabi;( "Pada Hasil Bumi yang mendapat siraman hujan !0% zakatnya" )
      Hadist ini memiliki pengertian umum, jadi berlaku bagi semua Tanama-tanaman dan Buah-buahan.

3. Abu Yusuf dan Muhammad, kedua murid terkemuka Abu Hanifah, tetapi sering berbeda pendapat dengan imam madzhabnya berpendapat, wajib dizakati semua hasil bumi yang bisa tahan setahun tanpa bantual alat.

4. Malik berpendapat, wajib dizakati semua hasil bumi yang bisa tahan lama, kering, dan diproduksi oleh manusia.

5. As-Syafi'i berpendapat, wajib dizakati semua hasil bumi yang memberi kekuatan(menyegarkan), bisa disimpan lama, dan diproduksi oleh manusia.

6. Ahmad bin Hanbal berpendapat, wajib dizakati semua hasil bumi yang kering, yang tahan lama, yang dapat ditakar/ditimbang, dan diproduksi oleh manusia.

7. Muhammad Syaltut, Eks Rektor Universitas Al-Azhar Mesir berpendapat, wajib dizakati semua hasil tanaman-tanaman dan buah-buahan yang diproduksi manusia, berdasarkan Surat Al-Qur'an Al-An'am ayat 141;

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang bermacam buahnya, zaitun, delima yang serupa dan tidak sama (rasanya), makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya (zakat) pada hari memetik hasilnya.

Dan Surat Al-Baqarah : ayat 267;

............يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ
hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu...

              
     Kedua ayat ini menunjukan bahwa semua hasil bumi wajib dizakati, tanpa ada kecuali, termasuk pula hasil yang terkena pajak (kharajiah), tanaman keras seperti cengkeh, tanaman riass seperti bunga anggrek, semua jenis buah-buahan dan sayur-sayuran. dan zakat hasil bumi itu berkaitan dengan masa panennya, bukan setahun sekali, tetapi bisa lebih dari sekali jika panen bisa lebih dari sekali setahun; dan selebihnya bisa lebih dari setahun sekali zakatnya, jika jenis tanaman itu panenya lebih dari sekali setahun.
    Ulama hanya mewajibkan zakat atas empat macam hasil tanaman-tanaman dan buah-buahan yang ditetapkan berdasarkan nas itu tidak berarti bahwa selain empat macam tanaman tersebut bebas zakat sama sekali. sebab  apabila selain empat macam hasil bumi yang ditetapkan zakatnya bedasarkan nas Hadis itu ditanam untuk dijadikan komoditi perdagangan, maka sudah tentu wajib dizakati atas nama zakat perdagangan (2,5% setahun), bukan zakat hasil pertanian/perkebunan, misalnya cengkeh, tebu, dan kopii.


II. Zakat Hasil Tanah Yang Disewakan

    Siapakah yang wajib menzakati hasil tanah yang disewakan, pemilik tanahkah atau penyewa tanah yang mengeluarkan zakat hasil tanahnya? Dalam masalah ini ada beberapa pendapat sebagai berikut:

1. Jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat, penyewa tanahlah yang wajib menzakatinya, sebab yang wajib dizakati itu adalah hasil tanahnya, bukan tanahnya sendiri. maka yang memiliki hasil tanahnya itu yang wajib menzakatinya. Mahmud Syaltut memperkuat pendapa Jumhur dengan alasan, beban zakat berkaitan dengan hasil tanamannya, sehingga zakatnya itu sebagai pernyataan syukur yang bersangkutan atas hasil tanaman yang baik, selamat dari musibah banjir, hama wereng dan sebagainya.

2. Abu Hanifah berpendapat, pemilik tanahnya yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya, sebab tanah itulah asal mula kewajiban mengeluarkan zakat: tiada tanah tiada pula hasil tanaman.

 
   Ibnu Rusyd menganalisis adanya perbedaan pendapat ulama tersebut disebabkan adanya perbedaan sudut pandangnya. apakah beban zakat itu berkaitan dengan tanahnya, ataukan dengan hasil tanahnya, ataukah dengan kedua-duanya, yakni tanah dan hasilnya. tampaknya Jumhur melihat kepada harta benda yang wajib dizakati, ialah berupa hasil tanamanya itu; sedangkan Abu Hanifah melihat kepada harta benda yang menjadi asal mula timbulnya kewajiban berzakat..

-----------------------------------------------------------------


Tidak ada komentar:

Posting Komentar